Halaman

Senin, 30 Desember 2013

TLANPLANTASI ORGAN

TLANSPLANTASI ORGAN


Transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu.
Transplantasi ditinjau dari sudut si penerima, dapat dibedakan menjadi:
1. Autotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
2. Homotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
3. Heterotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari suatu spesies ke tubuh spesies lainnya.

Ada dua komponen penting yang mendasari tindakan transplantasi, yaitu :
1. Eksplantasi, yaitu usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hidup atau yang sudah meninggal.
2. Implantasi, yaitu usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain.
Disamping itu, ada dua komponen penting yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi, yaitu:
1. Adaptasi donasi, yaitu usaha dan kemampuan menyesuaikan diri orang hidup yang diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk hidup dengan kekurangan jaringan / organ.
2. Adaptasi resepien, yaitu usaha dan kemampuan diri dari penerima jaringan / organ tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan / organ tersebut, untuk berfungsi baik, mengganti yang sudah tidak dapat berfungsi lagi.

Definisi Transplantasi Organ
Donor organ atau lebih sering disebut transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Syarat tersebut melipui kecocokan organ dari donor dan resipen.
Donor organ adalah pemindahan organ tubuh manusia yang masih memiliki daya hidup dan sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik apabila diobati dengan teknik dan cara biasa, bahkan harapan hidup penderitan hampir tidak ada lagi. Sedangkan resipien adalah orang yang akan menerima jaringan atau organ dari orang lain atau dari bagian lain dari tubuhnya sendiri. Organ tubuh yang ditansplantasikan biasa adalah organ vital seperti ginjal, jantung, dan mata. namun dalma perkembangannya organ-organ tubuh lainnya pun dapat ditransplantasikan untuk membantu ornag yang sangat memerlukannya.
Menurut pasal 1 ayat 5 Undang-undang kesehatan,transplantasi organ adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh. Pengertian lain mengenai transplantasi organ adalah berdasarkan UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, transplantasi adalah tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk mengganti jaringan dan atau organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
            Jika dilihat dari fungsi dan manfaatnya transplantasi organ dapat dikategorikan sebagai ‘life saving’. Live saving maksudnya adalah dengan dilakukannya transplantasi diharapkan bisa memperpanjang jangka waktu seseorang untuk bertahan dari penyakit yang dideritanya.


B. Pandangan Hukum Islam Terhadap Transplantasi Organ Tubuh 

Sebagaimana dijelaskan ada tiga keadaan transplantasi dilakukan, yaitu pada saat donor masih hidup sehat, donor ketika sakit (koma) dan diduga kuat akan meninggal dan donor dalam keadaan sudah meninggal. Berikut hukum transplantasi sesuai keadaannya masing-masing. 

1. Transplantasi Organ Dari Donor Yang Masih Hidup.


Apabila pencangkokan tersebut dilakukan, di mana donor dalam keadaan sehat wal afiat. Maka ada yang membolehkan dan ada yang melarang mengenai hukumnya. Menurut Yusuf Qardhawi boleh mendonorkan anggota tubuhnya tetapi dia tidak boleh mendonorkan seluruh anggota tubuhnya. Didalam kaidah syar'iyah ditetapkan bahwa mudarat itu harus dihilangkan sedapat mungkin. Karena itulah kita disyariatkan untuk menolong orang yang dalam keadaan tertekan/terpaksa, menolong orang yang terluka, memberi makan orang yang kelaparan, melepaskan tawanan, mengobati orang yang sakit, dan menyelamatkan orang yang menghadapi bahaya, baik mengenai jiwanya maupun lainnya.


Maka tidak diperkenankan seorang muslim yang melihat suatu dharar (bencana, bahaya) yang menimpa seseorang atau sekelompok orang, tetapi dia tidak berusaha menghilangkan bahaya itu padahal dia mampu menghilangkannya, atau tidak berusaha menghilangkannya menurut kemampuannya. Karena itu dikatakan bahwa berusaha menghilangkan penderitaan seorang muslim merupakan tindakan yang diperkenankan syara', bahkan terpuji dan berpahala bagi orang yang melakukannya. Karena dengan demikian berarti dia menyayangi orang yang di bumi, sehingga dia berhak mendapatkan kasih sayang dari yang di langit.


Tetapi Kebolehannya bersifat muqayyad (bersyarat), bahwa seseorang tidak boleh mendonorkan anggota tubuhnya jika akan menimbulkan dharar, kemelaratan dan kesengsaraan bagi dirinya. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan seseorang mendonorkan organ tubuh yang cuma satu-satunya dalam tubuhnya. Misal: hati, jantung, karena seseorang tidak dapat hidup tanpa adanya organ tersebut. Kaidah Hukum Islam:
Artinya” Bahaya tidak boleh dihilangkan dengan menimbulkan bahaya lainnya.”
Dalam kasus ini bahaya yang mengancam seorang resipien tidak boleh diatasi dengan cara membuat bahaya dari orang lain, yakni pendonor. Para Ulama Ushul menafsirkan kaidah tersebut dengan pengertian: tidak boleh menghilangkan dharar dengan menimbulkan dharar yang sama atau yang lebih besar daripadanya.


Sedangkan menurut Dr. H. Abuddin Nata, dilarang (haram) berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :


a.       Firman Allah dalam surat Al-Baqarah: 195
Artinya:”Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan”
Ayat tersebut mengingatkan agar jangan gegabah dalam melakukan sesuatu, tetapi harus perhatikan akibatnya. Karena bisa berakibat fatal bagi diri donor, meskipun perbuatan itu mempunyai tujuan kemanusiaan yang baik dan luhur. Orang yang mendonorkan organ tubuhnya pada waktu ia masih hidup dan sehat kepada orang lain, ia akan menghadapi resiko, sewaktu-waktu akan mengalami tidak normalnya atau tidak berfungsinya mata atau ginjalnya yang tinggal sebuah itu . karena mustahil Allah menciptakan mata atau ginjal secara berpasangan kalau tidak ada hikmah dan mamfaatnya.


b. Kaidah hukum Islam:
Artinya: “Menolak kerusakan harus didahulukan atas meraih kemaslahatan”.
Dalam kasus ini, seseorang harus lebih mengutamakan memelihara dirinya dari kebinasaan, dari pada menolong orang lain dengan cara mengorbankan diri sendiri, sehingga ia tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam melaksanakan ibadah. Misalnya pendonor mengorbankan dirinya dengan cara melepas organ tubuhnya untuk diberikan kepada orang lain dan demi kemaslahatan orang lain, yakni resipien. Sehingga berakibat fatal bagi dirinya, ini tidak dibolehkan dalam Islam.


2. Transplantasi Organ Tubuh Donor Dalam Keadaan Koma


Apabila transplantasi dilakukan terhadap donor yang dalam keadaan sakit (koma) atau hampir meninggal, maka hukum Islam pun tidak membolehkan, karena hal ini dapat mempercepat kematiannya dan mendahului kehendak Allah. Tidak etis apabila melakukan transplantasi bagi orang yang sekarat. Seharusnya berusaha untuk menyembuhkan orang yang sedang koma, meskipun menurut dokter sudah tidak ada lagi harapan untuk sembuh. Sebab ada juga orang yang dapat sembuh kembali walaupun hanya sebagian kecil. Oleh karena itu, mengambil organ tubuh donor dalam keadaan koma tidak boleh menurut Islam berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:


a. Hadits Rasulullah, dari Abu Sa`id, Sa`ad bin Sinan Al-Khudri, Rasulullah bersabda :
Artinya:”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membayakan diri orang lain.” (HR. Ibnu Majah). .
Dalam kasus ini adalah membuat madaharat pada diri orang lain, yakni pendonor yang dalam keadaan sakit (koma) yang berakibat mempercepat kematiannya yang disebut euthanasia


b. Manusia wajib berusaha untuk menyembuhkan penyakitnya demi mempertahankan hidupnya, karena hidup dan mati itu urusan Allah SWT. Orang tidak boleh menyebabkan matinya orang lain. Dalam kasus ini orang yang sedang sakit (koma) akan meninggal dengan diambil organ tubuhnya tersebut. Sekalipun tujuan dari pencangkokan tersebut adalah mulia, yakni untuk menyembuhkan sakitnya orang lain (resipien).

3. Transplantasi Organ Dari Donor Yang Telah Meninggal


Apabila pencangkokan dilakukan ketika pendonor telah meninggal, baik secara medis maupun yuridis, maka menurut hukum Islam ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan. Yang membolehkan menggantungkan pada tiga syarat sebagai berikut:


a. Resipien dalam keadaan darurat yang dapat mengancam jiwanya bila tidak dilakukan transplantasi itu, sedangkan ia sudah menempuh pengobatan secara medis dan non medis, tapi tidak berhasil. Hal ini berdasarkan qaidah fiqhiyah: “Darurat akan membolehkan yang diharamkan”.


b. Pencangkokan cocok dengan organ resipien dan tidak akan menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih berat bagi repisien dibandingkan dengan keadaan sebelum pencangkokan.


c. Harus ada wasiat dari donor kepada ahli warisnya untuk menyumbangkan organ tubuhnya bila ia meninggal, atau ada izin dari ahli warisnya.


Demikian ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 29 Juni 1987, bahwa: “Dalam kondisi tidak ada pilihan lain yang lebih baik, maka pengambilan katup jantung orang yang telah meninggal untuk kepentingan orang yang masih hidup dapat dibenarkan oleh hokum Islam dengan syarat ada izin dari yang bersangkutan (wasiat ketika masih hidup) dan izin keluarga atau ahli waris”.
Adapun alasan membolehkannya adalah sebagai berikut:


1. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah 195 seperti yang di atas. Bahwa ayat tersebut secara analogis dapat difahami, bahwa Islam tidak membenarkan pula orang membiarkan dirinya dalam keadaan bahaya atau tidak berfungsi organ tubuhnya yang sangat vital baginya, tanpa ausaha-usaha penyembuhannya secara medis dan non-medis termasuk pencangkokan organ tubuh yang secara medis memberi harapan kepada yang bersangkutan untuk bisa bertahan hidup.


2. Surat Al-Maidah: 32.

Artinya;”Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia seluruhnya.”
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai tindakan kemanusiaan yang dapat menyelamatkan jiwa manusia. misalnya dalam kasus ini seseorang yang dengan ikhlas menyumbangkan organ tubuhnya setelah meninggal, maka Islam membolehkan. Bahkan memandangnya sebagai amal perbuatan kemanusiaan yang tinggi nilainya, lantaran menolong jiwa sesama manusia atau membantu berfungsinya kembali organ tubuh sesamanya yang tidak berfungsi.

3. Surah Al-Maidah ayat 2:

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.

4. Hadits Nabi SAW yang artinya:”Berobatlah wahai hamba Allah, karen sesungguhnya Allah tidak meletakkan penyakit kecuali Dia meletakkan jua obatnya, kecuali satu penyakit yang tidak ada obatnya, yaitu penyakit tua.”
Hadits ini menunjukkan bahwa wajib hukumnya berobat bila sakit, apapun jenis penyakitnya, kecuali penyakit tua. Dalam kasus ini, pengobatannya adalah dengan cara transplantasi organ tubuh, sebagai upaya untuk menghilangkan penyakit hukumnya mubah asalkan tidak melanggar norma ajaran Islam.


5. Kaidah hukum Islam


Artinya:”Kemadharatan harus dihilangkan”
Seorang yang menderita sakit jantung atau ginjal yang hampir menghadapi maut sewaktu-waktu. Maka menurut kaidah hukum di atas, bahaya tersebut harus di tanggulangi dengan usaha pengobatan yakni transplantasi organ tubuh.
Dari dalil-dalil tersebut menyuruh berbuat baik kepada sesama manusia dan saling tolong menolong dalam kebaikan. Menyumbangkan organ tubuh si mayit merupakan suatu perbuatan tolong menolong dalam kebaikan karena memberi mamfaat bagi orang lain yang sangat memerlukannya.
Sedangkan yang mengatakan tidak boleh, karena agama Islam sangat menjunjung tinggi manusia, baik yang hidup maupun yang sudah mati. Sebab manusia memiliki banyak kelebihan yang tidak dimiliki makhluk lainnya. Maka wajar Allah memuliakan manusia berdasarkan Surah Al-Isra` ayat 70:


Artinya: “Dan Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang Sempurna atas kebanyakan makhluk yang Telah kami ciptakan.”
Oleh karena itu, kita harus mengormati jasad manusia walaupun sudah meninggal. Karena Allah SWT telah menetapkan bahwa mayat mempun¬yai kehormatan yang wajib dipelihara sebagaimana kehormatan orang hidup. Dan Allah telah mengharamkan pelanggaran terha¬dap kehormatan mayat sebagaimana pelanggaran terhadap kehor¬matan orang hidup. Allah menetapkan pula bahwa menganiaya mayat sama saja dosanya dengan menganiaya orang hidup. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda yang diriwayatkan dari A’isyah Ummul Mu’minin RA yang artinya: “Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang hidup.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban).


Akan tetapi menurut pemakalah, meskipun pekerjaan transplantasi itu ada yang mengharamkan walau pada orang yang sudah meninggal. Demi kemaslahatan karena membantu orang lain yang sangat membutuhkannya, maka hukumnya boleh selama dalam pekerjaan transplantasi itu tidak ada unsur merusak tubuh mayat sebagai penghinaan kepadanya. Hal ini berdasarkan qaidah fiqhiyah: “Apabila bertemu dua hal yang mendatangkan mafsadah maka dipertahankan yang mendatangkan mudharat yang paling besar, dengan melakukan perbuatan yang paling ringan madhratnya dari dua mudharat”.




KASUS ABORSI



Kasus Aborsi di Indonesia 2,5 Juta Setahun

Surabaya (ANTARA News) - Kendati dilarang, baik oleh KUHP, UU, maupun fatwa MUI atau majelis tarjih Muhammadiyah, praktik aborsi (pengguguran kandungan) di Indonesia tetap tinggi dan mencapai 2,5 juta kasus setiap tahunnya.

"Data tersebut belum termasuk kasus aborsi yang dilakukan di jalur non medis (dukun)," kata Guru Besar Universitas YARSI Jakarta, Prof.Dr H Jurnalis Uddin, P.AK. dalam seminar dan lokakarya "Sosialisasi Buku Reinterpretasi Hukum Islam Tentang Aborsi" di Hotel Santika, Surabaya, Sabtu.

Menurut dia, penelitian pada beberapa fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan lembaga kesehatan lainnya menunjukkan bahwa fenomena aborsi di Indonesia perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat.

Dari penelitian WHO diperkirakan 20-60 persen aborsi di Indonesia adalah aborsi disengaja (induced abortion).

Penelitian di 10 kota besar dan enam kabupaten di Indonesia memperkirakan sekitar 2 juta kasus aborsi, 50 persennya terjadi di perkotaan.

Kasus aborsi di perkotaan dilakukan secara diam-diam oleh tanaga kesehatan (70%), sedangkan di pedesaan dilakukan oleh dukun (84%). Klien aborsi terbanyak berada pada kisaran usia 20-29 tahun.

Perempuan yang tidak menginginkan kehamilanya tersebut, kata Jurnalis Uddin, dikarenakan beberapa faktor di antaranya hamil karena perkosaan, janin dideteksi punya cacat genetik, alasan sosial ekonomi, ganguan kesehatan, KB gagal dan lainnya.

"Biasanya hamil karena perkosaan akan menderita gangguan fisik dan jiwa berat seumur hidup," katanya menjelaskan.

Praktek aborsi, kata dia, dilarang keras oleh Undang-undang (UU) RI Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 tahun 2005 tentang larangan aborsi.

Dalam Fatwa MUI dijelakan bahwa secara umum aborsi hukumnya haram kecuali dalam keadaan darurat yaitu suatu keadaan dimana seseorang apabila tidak melakukan aborsi maka ia akan mati.

"Fatwa MUI tersebut tidak bisa diartikan melegalkan praktek aborsi, melainkan aborsi bisa dilakukan jika darurat saja," kata salah satu pembicara dalam seminar, Prof.Dr Hj Huzaemah Tahito (Dosen UIN Syarif Hidayatullah).

Menurut Huzaemah, aborsi hanya bisa dilakukan jika umur kehamilan tidak lebih dari 40 hari. Pasalnya proses kejadian manusia dalam ilmu kedokteran dan kitab suci Al-Quran dan Hadits menyebutkan bahwa janin dalam kandungan berusia 40 hari sudah ditiupkan `ruh`.

Jika aborsi tersebut dilakukan pada janin di dalam kandungan usia 40 hari, kata dia, hal itu sama artinya dengan menghilangkan nyawa manusia.(*

Kegunaan Standar Praktek Keperawatan



Kegunaan Standar Praktek Keperawatan

Tujuan utama standar memberikan kejelasan dan pedoman untuk mengindentifikasikan ukuran dan penilaian hasil akhir,dengan demikian standar dapat meningkatkan dan memfasilitasi perbaikan dan pencapaian kualitas asuhan keperawatan. Kriteria kualitas asuhan keperawatan mencakup : aman, kontuinitas efektif biaya,manusiawi dan memberikan harapan yang sama tentang apa yang baik bagi perawat dan pasien.standar praktek keperawata n menjamin perawat dalam mengambil keputusan yang layak dan wajar,dan melaksanakan intervensi-intervensi yang aman dan tepat.Tahap pengembangan dan penetapan standar keperawatan tahap yaitu :harus diumumkan,diedarkan atau di sosialisasikan dengan sebagai tatanan pelayanan.pengembangan ini bertrujuan untuk :
1.meningkatkan kualitas asuhan keperawatan.
2.mengurangi biaya asuhan
3.dasar untuk menentukan ada tidak nya perawat.
Pelayanan keperawatan adalah esensial bagi kehidupan dan kesejahteraan klien. Oleh karena itu,profesi keperawatan harus mempunyai kualitas pelayanan yang di berikan terhadAP KLIEN . pengembangan ilmu teknologi memungkinkan perawat untuk mendapat informasi yang di butuhkan yang kompleks.untuk menjamin keefektifitasasuhan keprawatan pada klien,harus tersedia krteriaN dalam area praktek yang mengarah kan keperawatan mengambil keputusan dan melakukan intervensi keperawatan secara aman.melaljuipenataan standar keperawatan,maka tindakan keperawatan sesuai kebutuhan dan harapan pasien tanpa mengurangi kesejahteraan pasien namun biaya lebih terjangkau.Untuk mengeliminasi pemborosan anggaran dan fasilitan dan kesalahan praktek perawat standar asuhan keperawatan hendak nya dapat digunakan dalam situasi pelayanan kesehatan. Standar keperawatan menjadi esensial terutama jika diterapkan dalam unit-unit pelayanan yang secara relative terdapat sedikit jumlah perawat yang berpengalaman tapi harus memberikan pelayanan untuk berbagai jenis penyakit dan memenuhi kebutuhan kesehatan yang kompleks.

MALPRAKTEK


     Malpraktek
Pengertian Malpraktek
Bila dilihat dari definisi diatas maka malpraktek dapat terjadi karena tindakan yang disengaja (intentional) seperti pada misconduct tertentu, tindakan kelalaian (negligence), ataupun suatu kekurang-mahiran/ketidakkompetenan yang tidak beralasan (Sampurno, 2005). Malpraktek dapat dilakukan oleh profesi apa saja, tidak hanya dokter, perawat. Profesional perbankan dan akutansi adalah beberapa profesi yang dapat melakukan malpraktek.
Malpraktek merupakan istilah yang sangat umum sifatnya dan tidak selalu berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal” mempunyai arti salah sedangkan “praktek” mempunyai arti pelaksanaan atau tindakan, sehingga malpraktek berarti pelaksanaan atau tindakan yang salah. Meskipun arti harfiahnya demikian tetapi kebanyakan istilah tersebut dipergunakan untuk menyatakan adanya tindakan yang salah dalam rangka pelaksanaan suatu profesi.
Sedangkan definisi malpraktek profesi kesehatan adalah kelalaian dari seorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama. Malpraktek juga dapat diartikan sebagai tidak terpenuhinya perwujudan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik, yang biasa terjadi dan dilakukan oleh oknum yang tidak mau mematuhi aturan yang ada karena tidak memberlakukan prinsip-prinsip transparansi atau keterbukaan,dalam arti harus menceritakan secara jelas tentang pelayanan yang diberikan kepada konsumen, baik pelayanan kesehatan maupun pelayanan jasa lainnya yang diberikan.
Malpraktik sangat spesifik dan terkait dengan status profesional dan pemberi pelayanan dan standar pelayanan profesional. Malpraktik adalah kegagalan seorang profesional (misalnya, dokter dan perawat) untuk melakukan praktik sesuai dengan standar profesi yang berlaku bagi seseorang yang karena memiliki keterampilan dan pendidikan (Vestal, K.W, 1995). Malpraktik lebih luas daripada negligence karena selain mencakup arti kelalaian, istilah malpraktik pun mencakup tindakan-tindakan yang dilakukan dengan sengaja (criminal malpractice) dan melanggar undang-undang. Di dalam arti kesengajaan tersirat adanya motif (guilty mind) sehingga tuntutannya dapat bersifat perdata atau pidana.
a.    Dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan malpraktik adalah:
Melakukan suatu hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan
b.    Tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan atau melalaikan kewajibannya. (negligence)
c.     Melanggar suatu ketentuan menurut atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Malpraktek dalam keperawatan
Banyak kemungkinan yang dapat memicu perawat melakukan malpraktik. Malpraktik lebih spesifik dan terkait dengan status profesional seseorang, misalnya perawat, dokter, atau penasihat hukum. Vestal, K.W. (l995) mengatakan bahwa untuk mengatakan secara pasti malpraktik, apabila penggugat dapat menunujukkan hal-hal dibawah ini :
a.    Duty – Pada saat terjadinya cedera, terkait dengan kewajibannya yaitu, kewajiban mempergunakan segala ilmu fan kepandaiannya untuk menyembuhkan atau setidak-tidaknya meringankan beban penderitaan pasiennya berdasarkan standar profesi. Hubungan perawat-klien menunjukkan, bahwa melakukan kewajiban berdasarkan standar keperawatan.
b.    Breach of the duty – Pelanggaran terjadi sehubungan dengan kewajibannya, artinya menyimpang dari apa yang seharusnya dilalaikan menurut standar profesinya. Contoh pelanggaran yang terjadi terhadap pasien antara lain, kegagalan dalam memenuhi standar keperawatan yang ditetapkan sebagai kebijakan rumah sakit.
c.     Injury – Seseorang mengalami cedera (injury) atau kemsakan (damage) yang dapat dituntut secara hukum, misalnya pasien mengalami cedera sebagai akibat pelanggaran. Kelalalian nyeri, adanya penderitaan atau stres emosi dapat dipertimbangkan sebagai, akibat cedera jika terkait dengan cedera fisik.
d.    Proximate caused – Pelanggaran terhadap kewajibannya menyebabkan atau terk dengan cedera yang dialami pasien. Misalnya, cedera yang terjadi secara langsung berhubungan. dengan pelanggaran kewajiban perawat terhadap pasien).
Sebagai penggugat, seseorang harus mampu menunjukkan bukti pada setiap elemen dari keempat elemen di atas. Jika semua elemen itu dapat dibuktikan, hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi malpraktik dan perawat berada pada tuntutan malpraktik.
Bidang Pekerjaan Perawat Yang Berisiko Melakakan Kesalahan: Caffee (1991) dalam Vestal, K.W. (1995) mengidentifikasi 3 area yang memungkinkan perawat berisiko melakukan kesalahan, yaitu:
a.    Assessment errors (pengkajian keperawatan), termasuk kegagalan mengumpulkan data atau informasi tentang pasien secara adekuat atau kegagalan mengidentifikasi informasi yang diperlukan, seperti data hasil pemeriksaan laboratorium, tanda-tanda vital, atau keluhan pasien yang membutuhkan tindakan segera. Kegagalan dalam pengumpulan data akan berdampak pada ketidaktepatan diagnosis keperawatan dan lebih lanjut akan mengakibatkan kesalahan atau ketidaktepatan dalam tindakan. Untuk menghindari kesalahan ini, perawat seharusnya dapat mengumpulkan data dasar secara komprehensif dan mendasar.
b.    Planning errors (perencanaan keperawatan), termasuk hal-hal berikut :
1.   Kegagalan mencatat masalah pasien dan kelalaian menuliskannya dalam rencana keperawatan.
2.   Kegagalan mengkomunikaskan secara efektif rencana keperawatan yang telah dibuat.
3.   Kegagalan memberikan asuhan keperawatan secara berkelanjutan yang disebabkan kurangnya informasi yang diperoleh dari rencana keperawatan.
4.   Kegagalan memberikan instruksi yang dapat dimengerti oleh pasien.
c.     Intervention errors (tindakan intervensi keperawatan)
 Untuk menghindari kesalahan ini, sebaiknya rumah sakit tetap melaksanakan program pendidikan berkelanjutan (Continuing Nursing Education).

Untuk malpraktek hukum atau yuridical malpractice dibagi dalam 3 kategori sesuai bidang hukum yang dilanggar, yaitu :
a.    Criminal malpractice
Perbuatan seseorang dapat dimasukkan dalam kategori criminal malpractice manakala perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik pidana,yaitu :
1.   Perbuatan tersebut (positive act maupun negative act) merupakan perbuatan tercela.
2.   Dilakukan dengan sikap batin yang salah (mens rea) yang berupa kesengajaan (intensional) misalnya melakukan euthanasia (pasal 344 KUHP), membuka rahasia jabatan (pasal 332 KUHP), membuat surat keterangan palsu (pasal 263 KUHP), melakukan aborsi tanpa indikasi medis pasal 299 KUHP). Kecerobohan (reklessness) misalnya melakukan tindakan medis tanpa persetujuan pasien informed consent. Atau kealpaan (negligence) misalnya kurang hati-hati mengakibatkan luka, cacat atau meninggalnya pasien, ketinggalan klem dalam perut pasien saat melakukan operasi. Pertanggungjawaban didepan hukum pada criminal malpractice adalah bersifat individual/personal dan oleh sebab itu tidak dapat dialihkan kepada orang lain atau kepada badan yang memberikan sarana pelayanan jasa tempatnya bernaung.
b.    Civil malpractice
Seorang tenaga jasa akan disebut melakukan civil malpractice apabila tidak melaksanakan kewajiban atau tidak memberikan prestasinya sebagaimana yang telah disepakati (ingkar janji). Tindakan tenaga jasa yang dapat dikategorikan civil malpractice antara lain :
1. Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan.
2. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi terlambat melakukannya.
3. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi tidak sempurna.
4. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan. Pertanggungjawaban civil malpractice dapat bersifat individual atau korporasi dan dapat pula dialihkan pihak lain berdasarkan principle ofvicarius liability. Dengan prinsip ini maka badan yang menyediakan sarana jasa dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dilakukan karyawannya selama orang tersebut dalam rangka melaksanakan tugas kewajibannya.
c.     Administrative malpractice
Tenaga jasa dikatakan telah melakukan administrative malpractice manakala orang tersebut telah melanggar hukum administrasi. Perlu diketahui bahwa dalam melakukan police power, pemerintah mempunyai kewenangan menerbitkan berbagai ketentuan di bidang kesehatan, misalnya tentang persyaratan bagi tenaga perawatan untuk menjalankan profesinya (Surat Ijin Kerja, Surat Ijin Praktek), batas kewenangan serta kewajiban tenaga perawatan. Apabila aturan tersebut dilanggar maka tenaga kesehatan yang bersangkutan dapat dipersalahkan melanggar hukum administrasi.

3.       Contoh Malpraktek Keperawatan Dan Kajian Etika Hukum
Pasien usia lanjut mengalami disorientasi pada saat berada di ruang perawatan. Perawat tidak membuat rencana keperawatan guna memantau dan mempertahankan keamanan pasien dengan memasang penghalang tempat tidur. Sebagai akibat disorientasi, pasien kemudian terjatuh dari tempat tidur pada waktu malam hari dan pasien mengalami patah tulang tungkai.
Dari kasus diatas, perawat telah melanggar etika keperawatan yang telah dituangkan dalam kode etik keperawatan yang disusun oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia dalam Musyawarah Nasionalnya di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1989 khususnya pada Bab I,  pasal 1, yang menjelaskan tanggung jawab perawat terhadap klien (individu, keluarga dan masyarakat).dimana perawat tersebut tidak melaksanakan tanggung jawabnya terhadap klien dengan tidak membuat rencana keperawatan guna memantau dan mempertahankan kemanan pasien dengan tidak memasang penghalang tempat tidur.
Selain itu perawat tersebut juga melanggar bab II pasal V,yang bunyinya Mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan tugas, serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih-tugaskan tanggung jawab yang ada hubungan dengan keperawatan dimana ia tidak mengutamakan keselamatan kliennya sehingga mengakibatkan kliennya terjatuh dari tempat tidur dan mengalami patah tungkai.
Disamping itu perawat juga tidak melaksanakan kewajibannya sebagai perawat dalam hal memberikan pelayanan/asuhan sesuai standar profesi/batas kewenangan.
Dari kasus tersebut perawat telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan kerugian seperti patah tulang tungkai sehingga bisa dikategorikan sebagai malpraktek yang termasuk ke dalam criminal malpractice bersifat neglegence yang dapat dijerat hukum antara lain :
1.    Pasal-pasal 359 sampai dengan 361 KUHP, pasal-pasal karena lalai menyebabkan mati atau luka-luka berat. Pasal 359 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang mati: Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan mati-nya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
2.    Pasal 360 KUHP, karena kelalaian menyebakan luka berat: Ayat (1) Barang siapa karena kealpaannya menyebakan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun. Ayat (2) Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehinga menimbulkan penyakit atau alangan menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling tinggi tiga ratus rupiah.
3.    Pasal 361 KUHP, karena kelalaian dalam melakukan jabatan atau pekerjaan (misalnya: dokter, bidan, apoteker, sopir, masinis dan Iain-lain) apabila melalaikan peraturan-peraturan pekerjaannya hingga mengakibatkan mati atau luka berat, maka mendapat hukuman yang lebih berat pula. Pasal 361 KUHP menyatakan: Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencaharian, maka pidana ditambah dengan pertiga, dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusnya diumumkan. Pertanggung jawaban didepan hukum pada criminal malpractice adalah bersifat individual/personal dan oleh sebab itu tidak dapat dialihkan kepada orang lain atau kepada rumah sakit/sarana kesehatan.
Selain pasal tersebut diatas, perawat tersebut juga telah melanggar Pasal 54 :
(1). Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melak-sanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.
(2).  Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.

Kesimpulan
Kelalaian tidak sama dengan malpraktek, tetapi kelalaian termasuk dalam arti malpraktik, artinya bahwa dalam malpraktek tidak selalu ada unsur kelalaian. Dapat dikatakan bahwa kelalaian adalah melakukan sesuatu yang harusnya dilakukan pada tingkatan keilmuannya tetapi tidak dilakukan atau melakukan tindakan dibawah standar yang telah ditentukan.
Kelalaian praktek keperawatan adalah seorang perawat tidak mempergunakan tingkat ketrampilan dan ilmu pengetahuan keperawatan yang lazim dipergunakan dalam merawat pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama.
Kelalaian merupakan bentuk pelanggaran yang dapat dikategorikan dalam pelanggaran etik dan juga dapat digolongan dalam pelanggaran hukum, yang jelas harus dilihat dahulu proses terjadinya kelalaian tersebut bukan pada hasil akhir kenapa timbulnya kelalaian. Harus dilakukan penilaian terlebih dahulu atas sikap dan tindakan yang dilakukan atau yang tidak dilakukan oleh tenaga keperawatan dengan standar yang berlaku.
Sebagai bentuk tanggung jawab dalam praktek keperawatan maka perawat sebelum melakukan praktek keperawatan harus mempunyai kompetensi baik keilmuan dan ketrampilan yang telah diatur dalam profesi keperawatan, dan legalitas perawat Indonesia dalam melakukan praktek keperawatan telah diatur oleh perundang-undangan tentang registrasi dan praktek keperawatan disamping mengikuti beberapa peraturan perundangan yang berlaku.
Penyelesaian kasus kelalaian harus dilihat sebagai suatu kasus profesional bukan sebagai kasus kriminal, berbeda dengan perbuatan/kegiatan yang sengaja melakukan kelalaian sehingga menyebabkan orang lain menjadi cedera dll. Disini perawat dituntut untuk lebih hati-hati, cermat dan tidak cerobah dalam melakukan praktek keperawatannya. Sehingga pasien terhindar dari kelalaian.